Jumat, 16 November 2012

Tips menghitamkan rambut


Cara Menghitamkan , Melebatkan dan Mengatasi Rambut Rontok Secara Alami


Cara menghitamkan, melebatkan dan melembutkan rambut

1. Merang Padi
Carilah segenggam merang padi dan bakarlah kedalam sebuah panci sampai semua hangus jadi abu. Biarkan abu tersebut berada di dalam panci, berilah air secukupnya. Campur air dengan perasan air jeruk nipis yang cukup besar 1 buah saja. Aduk dengan rata lalu embunkan diudara terbuka (bisa dihalaman rumah) 1 malam. Ambil air yang naik ke permukaannya, dan gunakan untuk keramas dengan cara 3 kali seminggu. 

2. Seledri
Ambilah7 hingga 10 tangkai daun seledri yang ditumbuk hingga halus. Langkahnya, keramaslah rambut anda seperti biasa  lalu gosokkan hasil tumbukan daun seledri pada kulit kepala serta rambut hingga merata. Lakukan gerakan memijit kepala dengan lembut. Setelah selesai meratakan dan memijat lalu bungkus rambut dengan topi plastik selam atau bisa juga dengan shower cap, selama kurang lebih 1 jam. Bilaslah rambut anda dengan air bersih hingga benar-benar bersih. Lakukan perawatan ini dua kali seminggu agar hasilnya bisa anda dapatkan secara maksimal.

3. Putih telur ayam kampung
Oleskan putih telur ayam kampung pada rambut anda dari akar hingga ujung-ujungnya sampai merata. Diamkan selama 10-15 menit. Kemudian bilas sampai bersih, dan sangat dianjurkan anda keramas setelahnya.

4. Daun mangkok
Sedikit yang tau khasiat dari daun yang berbentuk mangkok ini. Daun mangkok dapat menghitamkan dan melebatkan rambut anda. Rambut kepala lho yaa,..bukan rambut yang lain. Caranya, Haluskan 10-15 lembar daun mangkok, bisa diiris halus atau ditumbuk. Campur dengan sedikit air. Oleskan pada rambut anda merata dari akar hingga ujung-ujungnya sambil diremas-remas. Diamkan selama 10-15 menit. Lalu sebaiknya anda keramas. Lakukan rutin minimal seminggu sekali.
5. Santan Kelapa
Ambilah satu butir kelapa atau 1/2 butir (tergantung rambutnya panjang atau pendek) diparut, ambil ampasnya. lalu beri air sedikit aja, peras ambil santan kentalnya. lalu balurkan kerambut hingga merata, diamkan 30 menit, baru keramas seperti biasa. dijamin rambut tambah hitam 5 atau 6 kali pemakaian.

6. Lidah buaya
Tanaman yang satu ini memang sudah dikenal berkhasiat untuk menghitamkan, melebatkan, dan melembutkan rambut. Caranya : Ambil daging lidah buaya dan haluskan. Oleskan pada rambut anda merata dari akar hingga ujung rambut. Diamkan selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lakukan rutin minimal seminggu sekali.

7. Madu
Sejak jaman nenek moyang, madu memang dipercaya mempunyai banyak khasiat yang luar biasa. Nah, madu ternyata juga bisa digunakan untuk menghitamkan rambut. Caranya sama, yaitu, oleskan madu secara merata pada rambut anda dan diamkan selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lebih baik dilakukan minimal seminggu sekali.
8. Buah Mengkudu
Buah mengkudu juga berkhasiat mengobati kerontokan danmenghaluskan tesktur rambut. Pilih mengkudu yang matang, potong-potong kemudian hancurkan dengan blender. Campurkan kuning telur bebek, aduk rata hingga menyerupai masker. Oleskan ramuan pada rambut yang masih basah setelah keramas. Diamkan 10 menit. Bilas rambut sampai benar-benar bersih.

9. Daun Pandan
Sediakan daun pandan wangi sebanyak 7 lembar, cuci lalu potong-potong. Rebus potongan daun dengan 1 liter air sampai warnanya menjadi hijau. Embunkan air rebusan tadi semalaman. Pagi harinya, campurkan rebusan daun pandan tadi dengan air perasan 3 buah mengkudu masak. Gunakan air campuran tadi untuk mencuci rambut. Lakukan 3 kali seminggu, sampai terlihat hasilnya.

10. Biji Buah Pepaya
Biji pepaya disangrai sampai kering, lalu tumbuk hingga halus, Setelah itu peras dan saring. Saat akan dipakai beri sedikit air, lalu oleskan ke rambut sambil dipijat-pijat. Biarkan sampai kering, lalu keramas.

11. Bunga Sepatu
Rendamkan kelopak bunga sepatu kedalam air . lalu remas-remas hingga keluar lendirnya. Sapukan lendir ini ke rambut. Biar semalaman dan bilas keesokan harinya. Selain melicinkan rambut, ia juga dipercayai mampu menyejukkan kulit kepala.






Cara Mencegah dan Mengatasi Rambut Rontok

  1. Konsumsi protein yang cukup saat sarapan untuk menyehatkan folikel rambut.
  2. Sering melakukan relaksasi dan mencukupi asupan suplemen vitamin B kompleks.
  3. Melakukan pijat kepala dan memberi nutrisinya dengan protein setiap pagi.
  4. Meningkatkan asupan vitamin C dipadukan juga dengan suplemen zat besi. Vitamin C membantu penyerapan zat besi, dengan cara murah dan efektif.


Jumat, 09 November 2012

Popcorn simple ala titis...


POP CORN SIMPLE ALA TITIS
Bahan-bahan :
-popcorn instan

Ini adalah jagung popcorn instan yang bisa dibeli di supermarket-supermarket , di dalam kemasan popcorn sudah terdapat margarin yang telah di campur dengan jagung sehingga kita tidak perlu menambahkan margarin lagi untuk menggoreng popcorn nya .
Setelah itu tuangkan jagung popcorn instan pada panci yang telah dipanaskan



 Setelah itu tutup panci agar jagung tidak meledak-meledak keluar dari tempatnya


 Tunggu sampai 5menit lalu matikan kompor dan buka tutup panci nya


 Setelah itu sajikan











Jumat, 26 Oktober 2012

BASIS DATA


SOFTSKILL – PENGANTAR BASIS DATA
v  Pengertian Basis Data :
Basis Data adalah Tempat pengumpulan data yang terintegrasi ,yang disimpan pada penyimpanan media elektronik  untuk memudahkan user dalam mencari data yang diperlukan .
v  Prinsip dari pengaturana basis data yaitu dengan tujuan cepat dan mudah saat pencarian .
v  Dalam Basis Data ada yang disebut dengan DBMS ( Data Base Management System) yaitu Program aplikasi atau yang sering disebut juga dengan software ,
Contoh :  -Excel       - Access
v  Sistem Basis Data merupakan komponen dari = BASIS DATA + DBMS (Data Base Management System)
v  Ada beberapa Komponen dalam Sistem Basis Data ,diantaranya :
·         Hardware
·         Software
·         Program Aplikasi
·         Sistem Operasi
·         User

·         Sistem manajemen file terbagi menjadi dua, yaitu sitem manajemen file tradisional dan sitem manajemen basis data.
a.       Sistem Manajemen File Tradisional
Merupakan sistem manajemen yang masih menggunakan cara penyimpanan yang tradisional dalam proses penyimpanan nya .
Contohnya dalam menyimpan data kepegawaian suatu perusahaan dibagi menjadi tiga peyimpanan data yang dipegang oleh tiga orang dan tiga bagian dan memakai tiga program dalam menyimpan data tersebut, sehingga masing-masing dari ketiga orang dan ketiga bagian tersebut memiliki data pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan tersebut.
b.       Sistem Manajemen Basis Data
Merupakan sistem manajemen yang telah mengalami proses perubahan yang lebih efisien dan mudah untuk pengguna nya sehingga user/pengguna dapat mengakses data tersebut dengan mudah ,walaupun user/pengguna lebih mudah mengakses data tetapi tetap dengan prosedur keamanan yang juga terjamin sehingga tidak sembarang orang dapat mengakses data tersebut untuk disalahgunakan .


·         Dari penjelasan yang telah dijabarkan diatas masing-masing sistem manajemen file memiliki beberapa kelebihan maupun kekurangan seperti :
a.       Kelebihan dan Kekurangan Sistem Manajemen File Tradisional
  Kelebihan
·         Bila terjadi kerusakan data di satu bagian, bagian yang lain masih tetap berjalan dan tidak rusak karena setiap bagian memiliki data tersendiri ..
       Kekurangan
·         Data rangkap/Redudasi data
·         Data tidak konsisten/inkonsistensi data
·         Program oriented
·         Data terisolasi
·         Keamanan tidak terjamin

b.       Kelebihan dan Kekurangan Sistem Manajemen Basis Data
       Kelebihan
·         Mengurangi redudasi data
·         Data konsisten
·         Keamanan data terjamin karena tidak semua orang bisa membuka data tersebut
        Kekurangan
·         Bila terjadi kerusakan data di satu bagian, maka bagian yang lain tidak dapat berjalan
·         Tempat penyimpanan data besar
·         Perlu tenaga ahli/profesional dalam pembuatannya
·         Biaya pembuatan yang mahal

v  Istilah-istilah dalam basis data yaitu :
·         Entity/Entitas adalah merupakan suatu objek yang dapat dibedakan
Contoh dalam suatu rumah sakit terdapat banya bagian-bagiannya seperti dokter, perawat, pasien, pegawai, dan sebagainya
·         Atribut adalah merupakan ciri-ciri atau karakteristik pada entitas
Contoh suatu barang memiliki kode barang, nama barang, harga barang, tanggal batas penggunaan, dan sebagainya





Selasa, 26 Juni 2012

KEWARGANEGARAAN


Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.                        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.                        anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.                        anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas

Ilmu Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. (wiki)
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.                        anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.                        anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
12.                        mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, juga diakui sebagai WNI bagi;
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Asas-asas untuk Menentukan Kewarganegaraan dari Segi Kelahiran & Segi Perkawinan

Salah satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap. Perubahan- perubahan itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara danhak asasi manusia. Atas dasar itulah perlu adanya perombakan didalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentangkewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya. Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia didalam UUD 1945 yang oleh karenanya dalam politik hukum kewarganegaraan perlu adanya penyesuaian antara undang undang kewarganegaraan dengan UUD 1945 yang baru. Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada prinsip-prinsip yang digunakan. Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan perubahan yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk diskriminasi. Oleh karena ini terjadi perubahan terhadap system kekerabatan yang sebelumnya bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan ini dimungkinkannya terjadinya kewarganegaraan ganda.Kewarganegaraan ganda yang semula tidak diperkenankan dalam politikhukum kewarganegaraan Indonesia karena menganut asaskewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan diberlakukannya asaskewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak.

A. ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN

Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukuminternasional. Atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenaikewarganegaraan.

Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum.

1. Segi Kelahiran

Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asaskewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraanseseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya.

Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraanberdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.

2. Segi Perkawinan

Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.

Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraanmasing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum.

Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.

Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukumkewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathride walau hal ini pasti akan terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraansetiap Negara tidak mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan kewarganegaraanganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukumanak tersebut.

Sumber :