Cara Menghitamkan , Melebatkan dan
Mengatasi Rambut Rontok Secara Alami
Cara
menghitamkan, melebatkan dan melembutkan rambut
1.
Merang Padi
Carilah segenggam merang padi dan bakarlah kedalam sebuah panci sampai semua
hangus jadi abu. Biarkan abu tersebut berada di dalam panci, berilah air
secukupnya. Campur air dengan perasan air jeruk nipis yang cukup besar 1 buah
saja. Aduk dengan rata lalu embunkan diudara terbuka (bisa dihalaman rumah) 1
malam. Ambil air yang naik ke permukaannya, dan gunakan untuk keramas dengan
cara 3 kali seminggu.
2.
Seledri
Ambilah7 hingga 10 tangkai daun seledri yang ditumbuk hingga halus. Langkahnya,
keramaslah rambut anda seperti biasa lalu gosokkan hasil tumbukan daun
seledri pada kulit kepala serta rambut hingga merata. Lakukan gerakan memijit
kepala dengan lembut. Setelah selesai meratakan dan memijat lalu bungkus rambut
dengan topi plastik selam atau bisa juga dengan shower cap, selama kurang lebih
1 jam. Bilaslah rambut anda dengan air bersih hingga benar-benar bersih.
Lakukan perawatan ini dua kali seminggu agar hasilnya bisa anda dapatkan secara
maksimal.
3. Putih telur ayam
kampung
Oleskan putih telur ayam kampung pada rambut anda dari akar hingga
ujung-ujungnya sampai merata. Diamkan selama 10-15 menit. Kemudian bilas sampai
bersih, dan sangat dianjurkan anda keramas setelahnya.
4. Daun mangkok
Sedikit yang tau khasiat dari daun yang berbentuk mangkok ini. Daun mangkok
dapat menghitamkan dan melebatkan rambut anda. Rambut kepala lho yaa,..bukan
rambut yang lain. Caranya, Haluskan 10-15 lembar daun mangkok, bisa diiris
halus atau ditumbuk. Campur dengan sedikit air. Oleskan pada rambut anda merata
dari akar hingga ujung-ujungnya sambil diremas-remas. Diamkan selama 10-15
menit. Lalu sebaiknya anda keramas. Lakukan rutin minimal seminggu sekali.
5.
Santan Kelapa Ambilah
satu butir kelapa atau 1/2 butir (tergantung rambutnya panjang atau pendek)
diparut, ambil ampasnya. lalu beri air sedikit aja, peras ambil santan
kentalnya. lalu balurkan kerambut hingga merata, diamkan 30 menit, baru keramas
seperti biasa. dijamin rambut tambah hitam 5 atau 6 kali pemakaian.
6. Lidah buaya
Tanaman yang satu ini memang sudah dikenal berkhasiat untuk menghitamkan,
melebatkan, dan melembutkan rambut. Caranya : Ambil daging lidah buaya dan
haluskan. Oleskan pada rambut anda merata dari akar hingga ujung rambut.
Diamkan selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lakukan rutin minimal seminggu
sekali.
7. Madu
Sejak jaman nenek moyang, madu memang dipercaya mempunyai banyak khasiat yang
luar biasa. Nah, madu ternyata juga bisa digunakan untuk menghitamkan rambut.
Caranya sama, yaitu, oleskan madu secara merata pada rambut anda dan diamkan
selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lebih baik dilakukan minimal seminggu sekali.
8.
Buah Mengkudu
Buah mengkudu juga
berkhasiat mengobati kerontokan danmenghaluskan tesktur rambut. Pilih mengkudu
yang matang, potong-potong kemudian hancurkan dengan blender. Campurkan kuning
telur bebek, aduk rata hingga menyerupai masker. Oleskan ramuan pada rambut
yang masih basah setelah keramas. Diamkan 10 menit. Bilas rambut sampai
benar-benar bersih.
9.
Daun Pandan
Sediakan daun pandan
wangi sebanyak 7 lembar, cuci lalu potong-potong. Rebus potongan daun dengan 1
liter air sampai warnanya menjadi hijau. Embunkan air rebusan tadi semalaman.
Pagi harinya, campurkan rebusan daun pandan tadi dengan air perasan 3 buah
mengkudu masak. Gunakan air campuran tadi untuk mencuci rambut. Lakukan 3 kali
seminggu, sampai terlihat hasilnya.
10.
Biji Buah Pepaya Biji
pepaya disangrai sampai kering, lalu tumbuk hingga halus, Setelah itu peras dan
saring. Saat akan dipakai beri sedikit air, lalu oleskan ke rambut sambil
dipijat-pijat. Biarkan sampai kering, lalu keramas.
11.
Bunga Sepatu
Rendamkan kelopak bunga sepatu kedalam air . lalu remas-remas hingga keluar
lendirnya. Sapukan lendir ini ke rambut. Biar semalaman dan bilas keesokan
harinya. Selain melicinkan rambut, ia juga dipercayai mampu menyejukkan kulit
kepala.
Cara
Mencegah dan Mengatasi Rambut Rontok
Konsumsi protein
yang cukup saat sarapan untuk menyehatkan folikel rambut.
Sering melakukan
relaksasi dan mencukupi asupan suplemen vitamin B kompleks.
Melakukan pijat
kepala dan memberi nutrisinya dengan protein setiap pagi.
Meningkatkan
asupan vitamin C dipadukan juga dengan suplemen zat besi. Vitamin C
membantu penyerapan zat besi, dengan cara murah dan efektif.
Ini
adalah jagung popcorn instan yang bisa dibeli di supermarket-supermarket , di
dalam kemasan popcorn sudah terdapat margarin yang telah di campur dengan
jagung sehingga kita tidak perlu menambahkan margarin lagi untuk menggoreng
popcorn nya .
Setelah itu tuangkan jagung popcorn instan pada panci yang telah dipanaskan
Setelah itu tutup panci agar jagung tidak meledak-meledak keluar dari tempatnya
Tunggu sampai 5menit lalu matikan kompor dan buka tutup panci nya
Basis Data adalah Tempat pengumpulan
data yang terintegrasi ,yang disimpan pada penyimpanan media elektronik untuk memudahkan user dalam mencari data yang
diperlukan .
vPrinsip dari pengaturana basis data yaitu
dengan tujuan cepat dan mudah saat pencarian .
vDalam Basis Data ada yang disebut dengan DBMS
( Data Base Management System) yaitu Program aplikasi atau yang sering disebut
juga dengan software ,
Contoh
: -Excel - Access
vSistem Basis Data merupakan komponen dari =
BASIS DATA + DBMS (Data Base Management System)
vAda beberapa Komponen dalam Sistem Basis Data
,diantaranya :
·Hardware
·Software
·Program Aplikasi
·Sistem Operasi
·User
·Sistem
manajemen file terbagi menjadi dua, yaitu sitem manajemen file tradisional dan
sitem manajemen basis data.
a.
Sistem Manajemen File Tradisional
Merupakan
sistem manajemen yang masih menggunakan cara penyimpanan yang tradisional dalam
proses penyimpanan nya .
Contohnya
dalam menyimpan data kepegawaian suatu perusahaan dibagi menjadi tiga
peyimpanan data yang dipegang oleh tiga orang dan tiga bagian dan memakai tiga
program dalam menyimpan data tersebut, sehingga masing-masing dari ketiga orang
dan ketiga bagian tersebut memiliki data pegawai yang bekerja pada suatu
perusahaan tersebut.
b.
Sistem Manajemen Basis Data
Merupakan
sistem manajemen yang telah mengalami proses perubahan yang lebih efisien dan
mudah untuk pengguna nya sehingga user/pengguna dapat mengakses data tersebut
dengan mudah ,walaupun user/pengguna lebih mudah mengakses data tetapi tetap
dengan prosedur keamanan yang juga terjamin sehingga tidak sembarang orang
dapat mengakses data tersebut untuk disalahgunakan .
·Dari
penjelasan yang telah dijabarkan diatas masing-masing sistem manajemen file
memiliki beberapa kelebihan maupun kekurangan seperti :
a.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Manajemen File Tradisional
Kelebihan
·Bila
terjadi kerusakan data di satu bagian, bagian yang lain masih tetap berjalan
dan tidak rusak karena setiap bagian memiliki data tersendiri ..
Kekurangan
·Data
rangkap/Redudasi data
·Data
tidak konsisten/inkonsistensi data
·Program
oriented
·Data
terisolasi
·Keamanan
tidak terjamin
b.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Manajemen Basis Data
Kelebihan
·Mengurangi
redudasi data
·Data
konsisten
·Keamanan
data terjamin karena tidak semua orang bisa membuka data tersebut
Kekurangan
·Bila
terjadi kerusakan data di satu bagian, maka bagian yang lain tidak dapat
berjalan
·Tempat
penyimpanan data besar
·Perlu
tenaga ahli/profesional dalam pembuatannya
·Biaya
pembuatan yang mahal
vIstilah-istilah dalam basis data yaitu
:
·Entity/Entitas
adalah merupakan suatu objek yang dapat dibedakan
Contoh
dalam suatu rumah sakit terdapat banya bagian-bagiannya seperti dokter,
perawat, pasien, pegawai, dan sebagainya
·Atribut
adalah merupakan ciri-ciri atau karakteristik pada entitas
Contoh
suatu barang memiliki kode barang, nama barang, harga barang, tanggal batas
penggunaan, dan sebagainya
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4.anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10.anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12.anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3.anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang
yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
Ilmu Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II
Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI,
dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga
kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata
kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam
perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak
politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. (wiki)
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum
12.mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, juga
diakui sebagai WNI bagi;
1.anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
2.Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Asas-asas untuk Menentukan Kewarganegaraan
dari Segi Kelahiran & Segi Perkawinan
Salah
satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau Undang-Undang
Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap. Perubahan- perubahan
itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara danhak asasi manusia. Atas
dasar itulah perlu adanya perombakan didalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang
pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006
tentangkewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan
dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya.
Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia
didalam UUD 1945 yang oleh karenanya dalam
politik hukum kewarganegaraan perlu adanya penyesuaian antara
undang undang kewarganegaraan dengan UUD 1945 yang baru.
Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada prinsip-prinsip yang digunakan.
Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan perubahan
yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk diskriminasi. Oleh
karena ini terjadi perubahan terhadap system kekerabatan yang sebelumnya
bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan ini dimungkinkannya
terjadinya kewarganegaraan ganda.Kewarganegaraan ganda yang
semula tidak diperkenankan dalam
politikhukum kewarganegaraan Indonesia karena menganut
asaskewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan diberlakukannya
asaskewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan memberikan perlindungan
terhadap anak.
A.
ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN
Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan
bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga
Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat
menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak
ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati
prinsip-prinsip umum hukuminternasional. Atas dasar inilah diperlukan
adanya pengaturan mengenaikewarganegaraan.
Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa
asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan.
Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara
untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya.
Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi
kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi
dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi
perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan
derajat dan asas kesatuan hukum.
1. Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran
seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran
berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua
istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau
pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau
daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau
daerah. Dalam kaitan dengan asaskewarganegaraan ini, ius soli
berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti
darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah
atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius
sanguinis berarti kewarganegaraanseseorang ditentukan oleh keturunannya atau
orangtuanya.
Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan
secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan
ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara
yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis
sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan
agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat
terhindari. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut
asas kewarganegaraanberdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat
menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan
multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran
sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B
menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua
yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara
B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan
warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir
dinegara B.
2. Segi Perkawinan
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga
mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan
dapat menyebabkan terjadinya perubahan
status kewarganegaraan seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan
dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera
apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak
terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun
suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan
dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang
sama. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam
permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan
harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini
akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan
dalam keluarga.
Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraanmasing-masing pihak.
Baik pihak suami maupun pihak istri tetap
berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing
tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat
adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas
ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari
terjadinya penyelundupan hukum.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi
kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat
yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas
dalam hukumkewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi
perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga
Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathride walau hal ini
pasti akan terjadi karena perbedaan
politik hukum kewarganegaraansetiap Negara tidak mungkin ada yang
sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh
setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan
status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan
perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua
status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang
tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya
maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun
dalam perkembangan kewarganegaraanganda (bipatride) ini mengalami pelunakan
dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan
dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang
belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal
ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang
terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga
tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga
status hukumanak tersebut.