Rabu, 14 Mei 2014

Konsolidasi Pemilikan Tidak Langsung Dan Saling Memiliki Saham

Pengertian Pemilikan Tidak Langsung Dan Saling Memiliki Saham

Perusahaan Afiliasi adalah perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau pengurus yang sama. Jadi untuk struktur perusahaan afiliasi hanya sebatas perusahaan induk dan perusahaan anak.


1.    Hak control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.       Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.      Pemilikan saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.       Hak control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan (anak).
2.    Mutual atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi setelah perusahaan berjalan

      a.      Pemilikan tidak langsung:
-     Pemilikan saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan induk atas perusahaan sub induk.

Struktur perusahaan afiliasi, dengan adanya hak control yang diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan terdiri dari perusahaan induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi, maka untuk keperluan penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan perusahaan induk.
b.     Saling Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling  pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan induk pada perusahaan anak.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar