Perusahaan Afiliasi adalah perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau kepemilikan atau pengurus yang sama. Jadi untuk struktur perusahaan afiliasi hanya sebatas perusahaan induk dan perusahaan anak.
1. Hak
control yang diperoleh dengan pemilikan tidak secara langsung:
a.
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sesudah adanya hak control
oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
b.
Pemilikan
saham-saham perusahaan anak, terjadi sebelum adanya kontrol
oleh perusahaan induk pada perusahaan sub induk.
c.
Hak
control yang diperoleh dengan adanya hubungan afiliasi di antara
perusahaan-perusahaan (anak).
2. Mutual
atau reciprocal holdings dengan pemilikan saham perusahaan anak terjadi
setelah perusahaan berjalan
a. Pemilikan tidak langsung:
- Pemilikan
saham-saham perusahaan anak terjadi sesudah adanya hak control perusahaan
induk atas perusahaan sub induk.
Struktur perusahaan afiliasi, dengan adanya hak control yang
diperoleh melalui pemilikan tidak langsung akan terdiri dari perusahaan
induk, sub induk dan anak. Apabila hal ini terjadi, maka untuk keperluan
penyusunan neraca konsolidasi harus dimulai dengan menganalisa
perubahan-perubahan yang terjadi pada rekening-rekening hak-hak para pemegang
saham perusahaan anak, serta pengaruhnya terhadap perusahaan sub induk dan
perusahaan induk.
b. Saling
Memiliki Saham
Hubungan afiliasi akan semakin
kompleks jika antar perusahaan induk dan perusahaan anak terjadi saling
memiliki saham. Perusahaan induk satu pihak memiliki saham-saham
perusahaan anak dan dipihak lain perusahaan anak juga memiliki sebagian
saham-saham perusahaan induk. Apabila hal ini terjadi maka laba (rugi) dan atau
kenaikan (penurunan) saldo laba yang ditahan selama terjadinya saling
pemilikan dari perusahaan-perusahaan afiliasi akan saling mempengaruhi satu
sama lain. Satu hal yang perlu diperhatikan di sini ialah bahwa, terhadap
saham-saham perusahaan induk yang dimiliki oleh perusahaan anak tidak
boleh diperlakukan sebagai modal saham yang beredar di dalam neraca yang
dikonsolidasi. Di dalam neraca konsolidasi hak-hak pemilikan saham oleh
perusahaan anak atas perusahaan induk harus dieliminasi.Adapun prosedur
eliminasinya dilakukan dengan cara yang sama terhadap hak pemilikan perusahaan
induk pada perusahaan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar