Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai
warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan
kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga
negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10.
anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak WNI yang belum
berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang
yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas
Ilmu Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II
Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI,
dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep
kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga
kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan arti dengan kata
kebangsaan. Hanya saja yang membedakannya adalah hak untuk aktif dalam
perpolitikannya. Ada kemungkinan seseorang memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara. Selain itu juga ada kemungkinan seseorang memiliki hak
politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. (wiki)
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.
anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum
12.
mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, juga
diakui sebagai WNI bagi;
1.
anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
2.
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Asas-asas untuk Menentukan Kewarganegaraan
dari Segi Kelahiran & Segi Perkawinan
Salah
satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau Undang-Undang
Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap. Perubahan- perubahan
itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara danhak asasi manusia. Atas
dasar itulah perlu adanya perombakan didalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang
pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006
tentangkewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan
dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya.
Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia
didalam UUD 1945 yang oleh karenanya dalam
politik hukum kewarganegaraan perlu adanya penyesuaian antara
undang undang kewarganegaraan dengan UUD 1945 yang baru.
Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada prinsip-prinsip yang digunakan.
Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan perubahan
yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk diskriminasi. Oleh
karena ini terjadi perubahan terhadap system kekerabatan yang sebelumnya
bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan ini dimungkinkannya
terjadinya kewarganegaraan ganda.Kewarganegaraan ganda yang
semula tidak diperkenankan dalam
politikhukum kewarganegaraan Indonesia karena menganut
asaskewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan diberlakukannya
asaskewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan memberikan perlindungan
terhadap anak.
A. ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN
Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukuminternasional. Atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenaikewarganegaraan.
Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum.
1. Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asaskewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraanseseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya.
Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraanberdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.
2. Segi Perkawinan
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.
Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraanmasing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukumkewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathride walau hal ini pasti akan terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraansetiap Negara tidak mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan kewarganegaraanganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukumanak tersebut.
Sumber
:


Tidak ada komentar:
Posting Komentar