Senin, 24 Maret 2014

Rangkuman Pengertian Penggabungan Usaha Dan Kontribusi Relatif Perusahaan Yang Bergabung (Kelompok 1)

         Penggabungan Usaha Dan Kontribusi Relatif Perusahaan Yang Bergabung


Perusahaan secara konstan berusaha keras menciptakan nilai tambah ekonomi bagi para pemegang sahamnya. 

Perusahaan mungkin memilih untuk memperluas usaha baik secara internal (membangun fasilitasnya sendiri) maupun secara ekternal (mengambil alih kendali atas perusahaan lain dalam penggabungan usaha). Sering kali perusahaan mengetahui bahwa memasuki area produk atau geografis baru lebih mudah dicapai dengan mengakuisisi atau bergabung dengan perusahaan lain.  

Penggabungan badan usaha (business combination) merupakan penyatuan entitas-entitas usaha. 
Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.

A. Alasan penggabungan usaha


  1.   Manfaat Biaya (Cost Adventage).  
  2. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk).  
  3.   Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays).  
  4.  Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).  
  5.  Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). 
            Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.

B. Bentuk Penggabungan Usaha

1. Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
  • Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut. 
  • Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.
  • Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berbeda.
2. Ditinjau dari segi hukum, penggabungan usaha dibagi menjadi :


  • Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
  • Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
  • Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).          


Kontribusi Relatif Perusahaan Yang Bergabung


Jika perusahaan baru dibentuk dalam konsolidasi akan mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan-perusahaan yang digabung, dapat dipakai dua cara (pendekatan) di dalam menentukan banyaknya saham yang harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan yang digabung.

1. Kontribusi Relatif dari Kekayaan Bersih
Laporan keuangan dari masing-masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya. Tiap laporan keuangan harus diperiksa dan dianalisa secara khusus oleh akuntan yang independen. 

2. Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan
Penentuan besarnya kontribusi relative rata-rata keuntungan kepada perusahaan yang baru dibentuk memerlukan bantuan orang ahli yang dibidangnya.