Jumat, 23 Maret 2012

kewarganegaraan-DEMOKRASI

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak .
Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan semokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dsb.
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “Rakyat Berkuasa” atau “goverment or rule by the people”. (Kaya Yunani Demos berarti, kratos/kratein berarti kekerasan/kekuasaan).
Tetapi diantara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitional dan satu kelompok aliran yang menamakan dirinya “demokrasi”, tetapi pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme.
Kedua kelompok aliran demokrasi mula-mula berasal  dari eropa, tetapi sesudah perang dunia II nampaknya juga di dukung oleh beberapa Negara baru di asia. India, pakistan, Filiphina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitional, sekalipun terdapat bemacam-macam bentuk pemerintahan maupun gaya hidup dalam  negara-negara tersebut. Dilain pihak ada negara-negara baru di asia yang mendasarkan diri atas azas-azas komunisme, yaitu RRC, Korea utara, dsb.
Demokrasi yang dianut di indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan pancila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran  serta pandangan undang-undang dasar kita menyebut sercara ekspisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang  dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan negara yaitu :
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan  atas hukum. Negara indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas hukum. tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  2. Sistem Konstitional.
  3. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan dua istilah tersebut, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undung-undang dasar 1945, ialah demokrasi indonesia, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.
Ciri Khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokrasi adalah pemerintah yang terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut “Pemerintah bedasarkan Konstitusi”/
Pada waktu demokrasi konstituasional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang kongkrit, yaitu pada akhir abad ke-19, di anggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan menjamin hak-hak azasi warga negara.

Bentuk-bentuk demokrasi

 Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

 


Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik. Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  1. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  4. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  5. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  6. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  7. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar