Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha
tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya,
akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua
macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi
gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha
– usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya
saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan
telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan
ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara
serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan
untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam
beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali
muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak
terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya
terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko
pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi
ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha
bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola
oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan
usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan
yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah
gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama,
kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang
dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering
terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah
anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah
anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal
perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu
Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang
didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada
keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan
Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki
organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk
menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi
menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini
diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di
Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk
Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk
Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh
faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang
lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan
baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan
perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan
baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak
perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar
modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri
di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang
efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan
selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
o Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh
; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan
PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham
perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi
holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan
tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut
oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
PERUSAHAAN GO PUBLIC
Go public bukan berarti sekadar
menjual saham perusahaan ke masyarakat luas. Lebih dari itu, go public bermakna
kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri untuk mengajak masyarakat
menjadi pemegang saham perusahaan. Perusahaan menerbitkan saham baru dan
menjualnya ke masyarakat. Dana yang didapatkan dari hasil penjualan saham ini
digunakan untuk kepentingan pengembangan perusahaan, yaitu untuk kebutuhan
ekspansi hingga membayar utang. Pemahaman mengenai konsep go public belum
berhenti di situ. Go public juga berarti kesediaan pemegang saham mayoritas
atau pendiri untuk bersikap terbuka. Karena masyarakat luas ikut menjadi
pemegang saham, maka pemegang saham mayoritas harus bersedia jika seluruh
kegiatan operasionalnya dipantau dan diawasi oleh masyarakat.
PROSEDURE GO PUBLIC
1. Tahap
Persiapan untuk Go Public
a.
Rekturisasi
Perusahaan
b.
Pemberesan
surat-surat dan dokumentasi
c.
Dilakukan
private placement
2. Tahap
Pendahuluan.
a.
Penunjukan
Pihak yang terlibat
b.
Proses
underwriting
c.
Rekturisasi
anggaran Dasar
d.
Pembuatan
Laporan dan dokumentasi go public
e.
Pencatatan
pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses
Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak
prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di
Pasar Sekunder
JENIS-JENIS SAHAM
1. Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
-
Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
-
Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred
Stock)
-
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa
tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
-
Serupa
saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal
jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar
deviden.
-
Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat
dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer
Stocks)
-
Pada
saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari
satu investor ke investor lainnya.
-
Secara
hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai
pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama
(Registered Stocks)
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya,
di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja
perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi,
sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan
konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
-
Saham
dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari
rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
-
Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara
teratur membagikan dividen tunai.
-
Emiten
ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
-
(Well
– Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan
yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
-
(Lesser
– Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun
memiliki ciri growth stock.
Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di
kalangan emiten.
d. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan
yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun
situasi bisnis secara umum.
PERUSAHAAN PENDUKUNG PASAR MODAL
1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal), merupakan sebuah lembaga yang ebrtujuan untuk mengawasi jalannya
kegiatan pasar modal di tanah air.
2. Bursa Efek, merupakan
institusi yang melakukan kegiatan perdagangan surat-surat berharga.
3. Akuntan Publik, memiliki
peranan penting dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan yang akan
menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek
dan memberikan pendapat terhadapa laporan keuangan tersebut.
4. Underwriter
5. Konsultan Hukum
6. Lembaga Clearing
7. Wali Amanat
8. Notaris
Sumber
http://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html